Ahok, Monyet dan Reklamasi Teluk Jakarta
Proyek Giant Sea Wall senilai Rp 500 triliun sedang berlangsung di Teluk Jakarta. Satu perusahaan bahkan sudah memasarkan hunian di pulau buatan yang akan dibuat. Inikah contoh kesekian tentang bagaimana uang, ambisi, dan kekuasaan kembali bersekutu seperti halnya proyek Pantai Indah Kapuk dan Ciputra di zaman Orde Baru?
(Ditulis Oleh : oleh Rusdi Mathari)
Sumber Gambar: republika.co.id
Monyet-monyet tak akan berkurang. Saya akan lebih banyak menanam bakau, ketapang … Jika kelak kerusakan lingkungan terbukti, saya siap dihadapkan ke meja hijau. Saya mempertaruhkan segalanya: nama baik, moral, bank guarantee.
Kata-kata itu diucapkan oleh Ciputra menjawab pertanyaan wartawan majalah Tempo tentang dampak buruk proyek reklamasi Pantai Indah Kapuk atau PIK. Itulah proyek bisnis hunian elite di bibir pesisir Jakarta yang meluncur dengan garansi tak akan merusak lingkungan, dan Ciputra adalah penggagas dan pemilik proyek.
Semula, Ciputra menjanjikan lahan pengganti dan pembangunan hutan lindung, tapi hingga Tempo menurunkan tulisan di rubrik “Investigasi” 1 April 2002 atau 20 tahun sesudah hutan dan pantai Kapuk direklamasi, Ciputra tidak memenuhi janjinya. Proyek PIK yang direncanakan ramah lingkungan malah diduga menjadi penyebab banjir dan biang keladi kerusakan lingkungan. Tempo menulis “PIK adalah contoh bagaimana uang, ambisi, dan kekuasaan bersekutu di zaman Orde Baru.”
Kini 35 tahun sudah janji-janji Ciputra menguap, tapi proyek reklamasi yang jauh lebih besar dari PIK sedang dikerjakan di sepanjang pesisir Jakarta dan sekitarnya: proyek Giant Sea Wall. Tanggul raksasa yang diperkenalkan sejak zaman Fauzi Bowo alias Foke menjabat gubernur. Idenya berasal dari seorang konsultan Belanda, dan sudah masuk ke Rencana Tata Ruang Wilayah DKI [2010-2030].
Proyek ini semula disebut Sea Dike Plan dan di era Jokowi jadi gubernur menjadi Giant Sea Wall, tembok laut besar sepanjang kurang-lebih 30 kilometer. Membentang dari pesisir Bekasi di timur Jakarta hingga pesisir Tangerang di sebelah barat, Giant Sea Wall konon akan menjadi tanggul terbesar di dunia dan menjadi penampungan air dari 13 sungai yang nanti bisa diubah menjadi sumber air bersih. Tujuannya: menangkal pasang air laut dan mengatasi banjir Jakarta hingga 1.000 tahun ke depan.
Saat jadi gubernur, Jokowi menyebut proyek Giant Sea Wall banyak diminati swasta karena dianggap menarik secara bisnis dan dia benar, sebab proyek ini kemudian dikembangkan menjadi proyek terpadu untuk membuat 17 pulau buatan, yang di atasnya akan dibangun perumahan, hotel, pusat bisnis, belanja dan lain-lain. Sampai akhir tahun lalu, setidaknya ada 12 perusahaan yang tercatat akan terlibat di proyek ini.
Keduabelas perusahaan adalah PT Muara Wisesa Samudera [PT Agung Podomoro Group], Salim Group Co., PT Agung Sedayu Group, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Intiland Development, PT Kapuk Naga Indah, PT Taman Harapan Indah, PT Jakarta Propertindo, PT Pelindo, PT Jaladri Eka Paksi, PT Manggala Krida Yudha, dan satu perusahaan dari negara Cina, Fuhai Group.
Sebagian besar dari perusahaan yang terlibat adalah raksasa proyek properti. Agung Podomoro misalnya, dikenal karena sejumlah proyek perumahan elit dan pusat belanja mentereng di Jakarta, Bandung, Bali, Kalimantan, Medan dan Nias. Berasal ari konsorsium tujuh pengembang, Agung Podomoro didirikan oleh Salimin Prawiro Sumarto dan Anton Haliman.
Kelompok usaha yang kini dikendalikan Trihatma Kusuma Haliman [anak Anton], bulan lalu diptotes oleh ribuan petani Margamulya, Mulyasari, Wanakerta di Karawang karena dituding telah menguasai tanah para petani seluas 350 hektare. Protes mereka dihadapi oleh oleh ribuan aparat bersenjata. Delapan warga ditangkap, sembilan warga mengalami luka-luka serius pada bentrok pertama pertengahan tahun lalu. Februari silam, bentrok kembali terjadi, tapi para petani tampaknya harus kehilangan lahan mereka.
Raksasa lain yang terlibat di Giant Sea Wall adalah Sedayu Group milik Sugianto Kusumo alias Aguan. Selain dikenal sebagai relawan Yayasan Buddha Tzu Zi, nama Aguan dikenal karena membangun Sudirman Central Busines District [SCBD] persis di belakang Polda Metro Jaya, tanpa modal pinjaman dari bank. Proyek itu dibangun oleh PT Jakarta Internasional Hotel and Development, salah satu perusahaan milik Aguan yang berkongsi dengan Tommy Winata. Nama yang disebut terakhir adalah pemilik PT Tirta Wahana Bali International, yang menggarap proyek reklamasi di Tanjung Benoa, Bali yang diprotes banyak aktivis lingkungan dan warga Bali.
Satu nama perusahaan yang terlibat di proyek Giant Sea Wall yang tidak terdeteksi di Google atau situs Bloomberg adalah PT Jaladri Eka Paksi. Setiap kali mencantumkan namanya, yang keluar adalah nama PT Jaladri Nusantara. Prabowo Subianto tercatat sebagai CEO di perusahaan ini , tapi Jaladri Nusantara bergerak di usaha perikanan, bukan di bidang properti.
Perusahaan-perusahaan itulah yang diberi kesempatan membuat 17 pulau buatan, yang setiap pulaunya saling terhubung dan masing-masing pulau akan terhubung pula ke daratan Jakarta, Bekasi atau Tangerang. Konsepnya meniru proyek Palm Islands di Dubai, atau proyek reklamasi di Singapura dan Hon Kong. Caranya: lewat reklamasi atau menguruk laut.
Untuk keperluan itu, setiap perusahaan bermitra dengan perusahaan lainnya menggarap areal tertentu yang sudah ditentukan. Lewat anak perusahaan PT Tangerang City, Salim mendapat jatah melakukan reklamasi seluas 9.000 hektare di sepanjang pesisir utara Tangerang. Mulai dari pantai Dadap, Kosambi, hingga Kronjo.
Tangerang City sebelumnya membangun pusat belanja bernama Tangerang City di Tangerang, yang mengusur pasar tradisional Cikokol seluas dua hektare. Untuk proyek Giant Sea Wall, Tangerang City berkongsi dengan Agung Sedayu, yang akan mengembangkan kawasan yang sudah direklamasi.
Pembangunan Jaya Ancol menggarap reklamasi di pesisir Ancol seluas 1.700 hektare bersama Kapuk Naga Indah. Intiland milik Keluarga Gondokusumo dan menempatkan Cosmas Batubara [eks menteri perumahan rakyat di zaman Soeharto] sebagai komisaris utama, menggandeng Taman Harapan Indah. Intiland adalah pengembang yang membangun hunian mewah Pantai Mutiara, sementara Taman Harapan adalah anak perusahaan Intiland.
Lalu, Sedayu Group membawa PT Capitol Nusantara Indonesia. Nama yang disebut terakhir adalah perusahaan patungan dua kelompok usaha dari Indonesia dan Singapura: PT Agus Suta Line yang berpusat dan beroperasi di Samarinda, Kalimantan Timur, dan Ang Sin Liu Marine Holding Ltd. yang berpusat dan beroperasi di Singapura.
Sesuai rencana tata ruang, proyek Giant Sea Wall awalnya direncanakan dibangun selama 10 tahun dimulai 2020, tapi di zaman Jokowi jadi gubernur, pengerjaan proyeknya dipercepat dan peletakan batu pertamanya sudah dimulai Oktober tahun lalu. Kelompok usaha seperti Agung Podomoro bahkan segera memulai pengurukan karena mendaku sudah mengantongi izin dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dan itulah yang menimbulkan kisruh.
Awal Februari silam, Kementerian Perikanan dan Kelautan menuding Ahok melanggar aturan pemberian izin reklamasi. Ahok mengaku hanya melanjutkan izin reklamasi yang sudah dikeluarkan pendahulunya yaitu Foke tapi Dirjen Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil, Sudirman Saad mengungkapkan, izin reklamasi untuk Muara Wisesa [Agung Podomoro] justru diterbitkan di zaman Ahok dan karena itu, Ahok tidak bisa melempar tanggung jawab ke Foke.
Tentu, kementerian di bawah Susi Pudjiastuti punya alasan mempersoalkan izin reklamasi yang dikeluarkan oleh Ahok. Pertama, karena pemerintah belum pernah mengeluarkan izin reklamasi untuk membuat 17 pulau di Teluk Jakarta. Izin reklamasi untuk Muara Wisesa misalnya, sebetulnya masih dalam proses pengkajian. Masih status quo.
Kedua, karena seperti kota-kota besar lainnya di Indonesia, Jakarta adalah kawasan strategis nasional. Wilayah lautnya memiliki banyak aspek kepentingan keamanan, kegiatan ekonomi, sumber daya alam hingga fungsi lingkungan hidup.
Ketiga, karena di bawah laut Jakarta ada banyak pipa kabel yang membentang dari tengah laut Jawa ke Muara Karang, dan ditarik ke Tanjung Perak dan Tanjung Priok. Bila reklamasi dilakukan maka dipastikan akan menimpa pipa dan hal itu tentu berbahaya.
Dan memang, sejak rencana Giant Sea Wall bocor ke publik, proyek itu diprotes aktivis lingkungan dan mengundang kontroversi. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan [Kiara] menuding proyek Giant Sea Wall menyalahi peraturan perundang-undangan karena tidak berbasis kajian lingkungan hidup strategis, analisa dampak lingkungan berikut perizinannya. Kalau diteruskan, Giant Sea Wall dinilai akan mendatangkan kerusakan hutan mangrove , terumbu karang, abrasi di pesisir , mengancam kehidupan nelayan dan sebagainya.
Dari ITB muncul suara, Giant Sea Wall bukan jalan keluar mengatasi banjir dan penurunan tanah di Jakarta. Pernyataan itu dilontarkan oleh Muslim Muin PhD., ahli kelautan ITB dan dimuat di situs ITB.ac.id. Dalam hitungan Muslim, Giant Sea Wall justru memperparah banjir di Ibukota, mempercepat pendangkalan sungai, merusak lingkungan laut dan mengancam perikanan lokal, selain menimbulkan masalah sosial.
Sebagai gantinya, esk ketua Kelompok Keahlian Teknik Kelautan itu menawarkan River Dike atau pembuatan tanggul sepanjang pantai pada daerah yang mengalami penurunan tanah dan mempertinggi tanggul sungai dengan konstruksi menancapkan tiang-tiang ke dalam tanah terlebih dahulu. Dengan demikian, andai terjadi penurunan tanah, tanggul tetap akan berdiri.
Muslim mengkuatirkan, bila proyek Giant Sea Wall diteruskan, dampaknya akan terlalu besar. Antara lain harus menutup dua pelabuhan ikan Nusantara, memindahkan puluhan ribu nelayan, selain harus menutup PLTU Muara Karang karena aliran air pendingin tidak lagi tersedia. Andai PLTU itu dipertahankan, maka biaya operasionalnya akan sangat besar sebab memerlukan pompa yang berjalan terus. Dia memperkirakan, diperlukan dana paling sedikit Rp 30 triliun untuk membangun pembangkit listrik yang setara PLTU Muara Karang.
Mungkin karena kontroversi itu, pemerintah lantas mengisyaratkan akan mengkaji ulang proyek Giant Sea Wall. Hal itu terungkap dari hasil rapat yang melibatkan sejumlah menteri dan tiga gubernur [Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat], 9 Desember tahun lalu. Pemerintah hanya akan melanjutkan proyek tahap pertama yaitu pembuatan tanggul. Selebihnya, akan dikaji secara menyeluruh dari hulu sampai hilir.
Tapi hampir sebulan kemudian, Ahok malah meneken SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 pada 23 Desember 2014. Beleid itu memberikan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G [Pulau Pluit City] kepada Muara Wisesa, dan itulah yang dipersoalkan oleh Kementerian Perikanan dan Kelautan.
Sudirman menjelaskan, pemberian izin reklamasi bukanlah kewenangan kepala daerah seperti Ahok melainkan kewenangan kementerian, tapi Ahok [seperti biasa] tak mau kalah. Dia menyerahkan masalah izin reklamasi untuk diselesaikan Presiden Jokowi. Belum ada kabar tentang reaksi Jokowi menanggapi kisruh perizinan reklamasi pesisir Jakarta antara Ahok dengan kementerian di bawah Susi, tapi proyek Giant Sea Wall benar-benar proyek raksasa.
Sumber-sumber tidak resmi menyebut proyek itu akan menelan biaya Rp 300 triliun, tapi angka yang sebetulnya akan lebih mencengangkan. Semasa jadi menteri di era pemerintahan SBY, Chairul Tanjung menyebut ongkos untuk proyek Giant Sea Wall bisa mencapai Rp 500 triliun, angka yang hampir menyamai dana obligasi BLBI. Separuh ongkosnya akan diambil dari uang negara melalui Kementerian PU dan Pemda DKI, dan sisanya akan ditanggung oleh investor swasta, 12 perusahaan itu.
Muslim ahli kelautan ITB itu menduga, banyaknya investor yang bersemangat terlibat di proyek Giant Sea Wall karena ada proyek tembok laut raksasa yang justru bisa menahan banjir dari daratan Jakarta. Abdul Halim, Sekjen Kiara menuding Giant Sea Wall adalah proyek yang hanya berpihak kepada pengusaha dan untuk melindungi proyek-proyek properti yang dibangun di pesisir Jakarta. Dalam catatan Kiara, sedikitnya ada 16.855 nelayan berikut keluarganya bakal terusir bila Giant Sea Wall dibangun, sementara sampai saat ini, belum ada perencanaan tentang nasib mereka. “Jika Teluk Jakarta dibendung, ke mana nelayan akan mencari ikan?” demikian Halim, kepada wartawan mongabay.co.id.
Tuduhan Halim tentu harus dibuktikan, tapi di situs
reklamasi.com disebutkan, Agung Podomoro sudah mengeluarkan daftar harga hunian yang akan dibangun di atas Pulau Pluit City seluas 160 hektare. Antara lain rumah seharga Rp 3 miliar hingga Rp 6 miliar, dan ruko seharga Rp 7 miliar hingga Rp 9 miliar. Agung Podomoro bahkan sudah memasarkan hunian-hunian itu sejak awal tahun ini kepada 100 ribuan konsumen.
Maka sambil menunggu apakah proyek Giant Sea Wall akan diteruskan atau dibatalkan oleh pemerintahan Jokowi, orang-orang bisa mengenang monyet yang sudah lama hilang, bakau dan ketapang yang semakin susah ditemukan di hutan Kapuk akibat proyek reklamasi PIK, seperti ditulis wartawan majalah Tempo hampir 13 tahun lalu. Atau inikah contoh proyek yang kesekian, tentang bagaimana uang, ambisi, dan kekuasaan kembali bersekutu seperti halnya dulu PIK dan Ciputra di zaman Orde Baru?
sumber: rusdimathari.wordpress.com