ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA
Pasal 1
Perkumpulan ini bernama : PERKUMPULAN KELOMPOK BUDIDAYA IKAN (POKDAKAN) “ HIKMAH ALAM ” yang selanjutnya disebut
“perkumpulan” berkedudukan di Pandeglang. Wilayah kerja kelompok ini meliputi
daerah petani dan nelayan pesisir pantai Desa Panimbang Jaya Kecamatan
Panimbang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten----------------------------------------------
Pasal 2
“Perkumpulan“ Didirikan untuk waktu yang tidak
ditentukan lamanya, terhitung mulai tanggal akte pengukuhan
ditandatangani-----------------------------------------------------------------------------------------
AZAS, TUJUAN DAN TUGAS
Pasal 3
“Perkumpulan” ini berazaskan Pancasila dan
Undang Undang Dasar 1945---------------------------------
Pasal 4
Keputusan tertinggi dalam perkumpulan ini
adalah keputusan Rapat Anggota dengan dilandasi oleh hasil musyawarah untuk
mufakat----------------------------------------------------------------------------------
Pasal 5
Perkumpulan ini bertujuan untuk menumbuh
kembangkan ketrampilan sumber daya manusia pedesaan khususnya para pembudidaya
ikan dan nelayan yang mampu mengelola usaha nelayan berbasis ekologi yang
didukung oleh teknologi ramah lingkungan, dapat mensinergikan dan
mengkomplementarisasikan berbagai kelembagaan nelayan yang ada di pedesaan
sehingga memiliki skala ekonomi yang efektif dan efisien multifungsi agar mampu
memberikan pelayanan kebutuhan
anggotanya------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 6
Tugas pokok perkumpulan ini adalah :
1.
Membuat
rencana pengembangan
kelompok--------------------------------------------------------------------
2. Mengkoordinasikan
pelaksanaan kegiatan dengan kelompok pembudidaya ikan yang lain diwilayah kerja
kelompok-------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Menyediakan
berbagai unit layanan untuk memenuhi kebutuhan pasar yang berkembang secara
dinamis-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Menyediakan
sarana budidaya yang baik dan benar sesuai dengan aturan atau kebutuhan yang
disalurkan kepada para anggota secara
tepat---------------------------------------------------------------------
5. Membimbing
dan mengawasi para anggotanya agar mematuhi semua peraturan yang ada
hubungannya dengan berbagai kegiatan budidaya ikan yang dikeluarkan oleh
pemerintah pusat, daerah serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
perkumpulan ini--------------------------------------------------
6. Sebagai
layanan pengelolaan sarana prasarana menjadi tanggung jawab bersama dan mampu
mengatasi konflik pemamfaatan usaha budidaya ikan
tersebut-------------------------------------------------------------
7. Sebagai
wadah belajar mengajar bagi anggotanya dengan metode sekolah lapangan guna
meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap serta tumbuh kembangnya
kemandirian dalam berusaha, pendapatnnya bertambah serta kehidupan yang lebih
sejahtera-----------------------------------------------
8.
Memberikan
mata pencaharian kepada anggota dan masyarakat sekitar------------------------------------
KEANGGOTAAN
Pasal 7
1. Keanggotaan
perkumpulan ini adalah semua pembudidaya ikan
dan atau badan perorangan yang mendapat mamfaat dari hasil ikan pada
wilayah kerja perkumpulan ini yang meliputi :
a. Pembudidaya ikan
------------------------------------------------------------------------------------
b. Pedagang, Pengolah dan pemasar
ikan--------------------------------------------------------------
2.
Keanggotaan
berakhir apabila:
a. Tidak memenuhi kriteria salah
satu dalam ayat 1 pasal ini---------------------------------------
b. Meninggal dunia,
dan----------------------------------------------------------------------------------
c. Sudah tidak pro aktif untuk
memenuhi peraturan yang telah ditetapkan-----------------------
Pasal 8
1. Setiap
anggota berhak mendapatkan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang sudah
ditetapkan----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Setiap
anggota wajib menjaga dan melestarikan air sungai, kolam, laut atau biota laut
serta lingkungan sumber daya lainnya, membayar iuran dan mematuhi segala
ketentuan yang sudah ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga----------------------------------------------------------------------
3. Hhal
hal lain yang belum diatur dalam pasal ini akan diatur lebih lanjut dalam
anggaran rumah
tangga---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
RAPAT ANGGOTA
Pasal 9
1. Rapat
anggota merupakan keputusan tertinggi dalam menentukan kepentingan dan
keberadaan perkumpulan
ini------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Ketentuan
dalam ayat 1 pasal ini diatur lebih lanjut dalam anggaran tumah tangga
kelembagaan
ini-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
KEPENGURUSAN
Pasal 10
1. Pengurus
perkumpulan ini dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota dengan masa
jabatan pengurus yang diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga
kelembagaan ini--------------------------
2. Kepengurusan
perkumpulan ini dibentuk atas kesepakatan masyarakat dan atau berdasarkan
kebutuhan akan peran serta masyarakat pembudidaya dan nelayan------------------------------------------
3.
Syarat
syarat untuk dipilih dan atau diangkat sebagai anggota pengurus adalah:
a. Bertaqwa kepada tuhan yang maha
esa------------------------------------------------------------
b. Setia dan taat kepada Pancasila
dan UUD 1945---------------------------------------------------
c. Berkelakuan baik, jujur, adil,
cerdasdan berwibawa----------------------------------------------
d. Tidak pernah terlibat baik
langsung maupun tidak langsung dalam organisasi
terlarang-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
e. Tidak sedang dicabut hak pilihnya
berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
pasti-------------------------------------------------------------------------------------------
f. Tidak sedang menjalani tindak
pidana / penjara sekurang kurangnya 5 (lima) tahun---------
g. Anggota nelayan bertempat tinggal
di desa wilayah perkumpulan ini--------------------------
h. Sekurang kurangnya dapat membaca
dan menulis huruf latin-----------------------------------
4.
Susunan
anggota pengurus kelembagaan ini sekurang kurangnya terdiri dari :
a. Ketua merangkap
anggota----------------------------------------------------------------------------
b. Sekretaris merangkap
anggota------------------------------------------------------------------------
c. Bendahara merangkap
anggota----------------------------------------------------------------------
d. Ketua seksi seksi merangkap
anggota---------------------------------------------------------------
5.
Tiap
pengurus berhak :
a. Memilih dan dipilih------------------------------------------------------------------------------------
b. Mempunyai hak bicara dan
menyampaikan pendapat--------------------------------------------
c. Menerima imbalan dan atau jasa
pekerjaan pengelola perkumpulan ini berdasarkan keputusan rapat anggota dan
rapat pengurus--------------------------------------------------------
6.
Tiap
anggota berkewajiban untuk :
a. Menyusun rencana anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga--------------------------------
b. Membuat rencana kerja dan
anggaran biaya untuk kegiatan kerja yang berkaitan dengan kewenangan pengelola
usaha budidaya ikan, pengembangan usaha petani dan nelayan diwilayah kerja
perkumpulan ini----------------------------------------------------------------------
c. Melaksanakan tugas tugas yang
telah ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kelembagaan ini
dengan penuh rasa tanggung jawab bersama anggota--------
d. Menyelenggarakan rapat rapat
musyawarah anggota baik secara insidentil naupun yang rutin dengan perkembangan
dan kebutuhan--------------------------------------------------------
e. Melakukan koordinasi dan
konsultasi dengan dinas / intansi terkait---------------------------
f. Menyampaikan informasi tentang
peraturan dan perundang undangan yang berkaitan dengan perkumpulan ini baik
yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun pemerintah
desa / kelurahan----------------------------------------------------------------
g. Dalam terjadi tuntutan hukum
pengurus wajib melaporkan kejadian perkaranya kepada pemerintah / dinas
instansi terkait selaku ketua perkumpulan------------------------------------
7.
Kepengurusan
berakhir apabila :
a. Tidak lagi memenuhi kriteria
salah satu pasal 6 ayat 1-------------------------------------------
b. Wafat,
atau---------------------------------------------------------------------------------------------
c. Sudah tidak pro aktif untuk
memenuhi peraturan yang telah ditetapkan----------------------
PEMBIAYAAN
Pasal 11
1. Segala
kegiatan yang dilaksanakan oleh perkumpulan ini baik untuk keperluan
pendayagunaan air sungai, pemeliharaan, atau sarana untuk kegiatan peningkatan
usaha budidaya dan lainnya dibiayai oleh
perkumpulan----------------------------------------------------------------------------------------------------
2.
Sumber
daya perkumpulan ini terdiri dari :
a. Iuran
anggota-------------------------------------------------------------------------------------------
b. Sumbangan atau bantuan dari
pemerintah dan pihak lain yang sifatnya tidak
mengikat-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
c. Usaha usaha lain yang sah menurut
hukum--------------------------------------------------------
PEMBINAAN
Pasal 12
Pembinaan terhadap perkumpulan ini merupakan
tugas dan wewenang dari dinas dan instasi terkait mulai dari tingkat pusat
sampai dengan tingkat pemerintah desa / kelurahan. Pembinaan dilapangan dilaksanakan
oleh Kepala Desa / Kelurahan yang bersangkutan dengan dibantu oleh petugas
penyuluh lapangan (PPL) dari Dinas Kelautan dan Perikanan, tenaga pendamping
masyarakat atau oleh pegawai UPT Dinas Kelautan dan Perikanan.
Pasal 13
Perubahan anggaran dasar ini dapat dilaksanakan
oleh rapat anggota sesudah mendapat persetujuan dari sekurang kurangnya 2/3
(dua per tiga) dari seluruh anggota. Hal
hal lain yang tidak cukup diatur dalam anggaran dasar, dalam anggaran rumah tangga
atau dalam rapat anggota, diputuskan / ditetapkan oleh badan pengurus.
Menyimpang dari ketentuan pasal 9 (sembilan) untuk pertama kali susunan
pengurus badan perkumpulan sesuai berita secara tersebut diatas ditetapkan
sebagai berikut:
1.
Nama
: SOLIHIN
Umur : Tahun
Alamat : Kp. Babakan Jati Desa Panimbangjaya Kec. Panimbang
Kab. Pandeglang
(sebagai Ketua)
2.
Nama
: SUWANDI
Umur : Tahun
Alamat : Kp. Pahlawan
Desa Panimbangjaya Kec. Panimbang Kab. Pandeglang
(sebagai
Sekretaris)
3.
Nama
: A M I N
Umur : Tahun
Alamat : Kp. Babakan Jati
Desa Panimbangjaya Kec. Panimbang Kab. Pandeglang
(sebagai Bendahara)
Pengankatan badan pengurus tersebut tersebut
telah diterima oleh masing-masing yang bersangkutan dan telah disahkan dalam
rapat anggota yang pertama kali diadakan oleh Kelompok Budidaya Ikan “HIKMAH ALAM”
SOLIHIN : …………………….
SUWANDI : ………6.000……...
A M I N : …………………….
Ditetapkan di : Panimbangjaya
Tanggal : 19 Agustus 2015
by : Azis Azhari