Perahu Nelayan Panimbang yang tenggelam diterjang ombak
Menjadi seorang nelayan itu memang berat resikonya disamping harus berjuang dengan ombak dan badai dilautan, akhir akhir ini juga harus berurusan dengan penegak hukum apabila alat tangkap nelayan tersebut dilarang menurut Peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan Nomor ; 02 Tahun 2015, dan alat itu pun tidak menjamin hasil tangkapan nelayan jadi banyak. belum lagi masalah utang piutang dengan tengkulak, biaya perbekalan yang tinggi, rentenir, dan masalah masalah lainnya yang selalu menunggu nelayan ketika baru pulang dari laut.
Mentri KKP Susi Pudjiastuti
Tanggal 8 Januari 2015 Menteri Fenomenal Susi Pudjiastuti Menteri Kelautan dan Perikanan Menerbitkan Peraturan Menteri No 2 Tahun 2015 yang Isinya " LARANGAN PENGGUNAAN ALAT PENANGKAPAN IKAN PUKAT HELA (TRAWLS) DAN PUKAT TARIK (SEINE NETS) DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ( WPP - NRI ) " Peraturan ini muncul sebagai salah satu gebrakan Menteri susi dalam menakhodai KKP sebagai lembaga pemerintan yang konsen dalam bidang kelautan dan perikanan, dengan munculnya Permen tersebut berdampak banyaknya pro dan kontra terkait Permen tersebut, Demo penolakan terjadi dimana - mana , berbagai lapisan masyarakat membentuk aliansi mengatasnamakan nelayan dan semua berbondong - bondong menggelar aksi,
Bentuk protes bukan cuman ke Mentri susi saja, bahkan ketika Presiden Joko widodo Blusukan Ke Kampung Nelayan di TPI Panimbang Pandeglang Bantren Pada Tanggal 23 Februari 2015, banyak nelayan yang protes langsung ke Presiden terkait pelarangan beberapa alat tangkap tersebut yang dirasa sangat merugikan nelayan.
Presiden Joko Widodo ketika blusukan ke TPI Panimbang
Nelayan Protes ke Presiden Joko Widodo Terkait Permen KP No.02 Tahun 2015
sebenarnya aturan Mengenai Pelarangan Pukat Hela dan sebagainya bukanlah aturan baru yang serta merta dikeluarkan oleh Menteri susi, Aturan tersebut keluar sebagai Amanah dari UU No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan junto UU No 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan UU No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dimana dalam Pasal 9 Ayat (1) UU tersebut disebutkan: “Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia“. Pukat Hela (Trawls ) dan Pukat Tarik ( Seine Nets ) adalah salah satu dari Alat tangkap yang sesuai sifatnya dikategorikan sebagai alat tangkap yang merusak lingkungan.
Pro dan kontra
Terkait Permen tersebut memang tidak semua nelayan menolak, karena banyak juga nelayan yang merasa diuntungkan dengan adanya Permen tersebut, karena bagi daerah yang masyarakat nya sebagian besar berprofesi sebagai nelayan tentu banyak sekali perahu dan alat tangkap yang digunakan diwilayah tersebut, baik yang tidak dilarang maupun yang dilarang sehingga kadang terjadi gesekan antar nelayan yang sebenarnya merugikan nelayan itu sendiri. disamping itu banyak juga nelayan dan masayarakat pesisir yang menggantungkan hidupnya kepada beberapa alat tangkap yang dilarang tersebut. bahkan menurut nelayan pemerintah hanya bisa melarang dan mengeluarkan peratuaran tanpa memberi solusi ataupun penggantian alat tangkapnya. karena sampai saat ini pemerintah maupun kementrian kelautan dan perikanan belum bisa menciptakan alat tangkap yang sesuai dengan program pemerintah, karena selama ini alat alat tangkap tersebut diciptakan oleh nelayan sendiri.