Selamat Datang di PanimbangOnline Media Informasi dan Saling Berbagi

Wednesday, January 27, 2016

Contoh Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga untuk Kelompok Usaha

ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA
Pasal 1
Perkumpulan ini bernama : PERKUMPULAN KELOMPOK BUDIDAYA IKAN (POKDAKAN)   “ HIKMAH ALAM ” yang selanjutnya disebut “perkumpulan” berkedudukan di Pandeglang. Wilayah kerja kelompok ini meliputi daerah petani dan nelayan pesisir pantai Desa Panimbang Jaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten----------------------------------------------
Pasal 2
“Perkumpulan“ Didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya, terhitung mulai tanggal akte pengukuhan ditandatangani-----------------------------------------------------------------------------------------
AZAS, TUJUAN DAN TUGAS
Pasal 3
“Perkumpulan” ini berazaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945---------------------------------
Pasal 4
Keputusan tertinggi dalam perkumpulan ini adalah keputusan Rapat Anggota dengan dilandasi oleh hasil musyawarah untuk mufakat----------------------------------------------------------------------------------
Pasal 5
Perkumpulan ini bertujuan untuk menumbuh kembangkan ketrampilan sumber daya manusia pedesaan khususnya para pembudidaya ikan dan nelayan yang mampu mengelola usaha nelayan berbasis ekologi yang didukung oleh teknologi ramah lingkungan, dapat mensinergikan dan mengkomplementarisasikan berbagai kelembagaan nelayan yang ada di pedesaan sehingga memiliki skala ekonomi yang efektif dan efisien multifungsi agar mampu memberikan pelayanan kebutuhan anggotanya------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 6
Tugas pokok perkumpulan ini adalah :
1.      Membuat rencana pengembangan kelompok--------------------------------------------------------------------
2.    Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan dengan kelompok pembudidaya ikan yang lain diwilayah kerja kelompok-------------------------------------------------------------------------------------------------------
3.  Menyediakan berbagai unit layanan untuk memenuhi kebutuhan pasar yang berkembang secara dinamis-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4.  Menyediakan sarana budidaya yang baik dan benar sesuai dengan aturan atau kebutuhan yang disalurkan kepada para anggota secara tepat---------------------------------------------------------------------
5.   Membimbing dan mengawasi para anggotanya agar mematuhi semua peraturan yang ada hubungannya dengan berbagai kegiatan budidaya ikan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, daerah serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perkumpulan ini--------------------------------------------------
6.  Sebagai layanan pengelolaan sarana prasarana menjadi tanggung jawab bersama dan mampu mengatasi konflik pemamfaatan usaha budidaya ikan tersebut-------------------------------------------------------------
7.  Sebagai wadah belajar mengajar bagi anggotanya dengan metode sekolah lapangan guna meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap serta tumbuh kembangnya kemandirian dalam berusaha, pendapatnnya bertambah serta kehidupan yang lebih sejahtera-----------------------------------------------
8.      Memberikan mata pencaharian kepada anggota dan masyarakat sekitar------------------------------------

KEANGGOTAAN
Pasal 7
1.  Keanggotaan perkumpulan ini adalah semua pembudidaya ikan  dan atau badan perorangan yang mendapat mamfaat dari hasil ikan pada wilayah kerja perkumpulan ini yang meliputi :
a.       Pembudidaya ikan ------------------------------------------------------------------------------------
b.      Pedagang, Pengolah dan pemasar ikan--------------------------------------------------------------
2.      Keanggotaan berakhir apabila:
a.       Tidak memenuhi kriteria salah satu dalam ayat 1 pasal ini---------------------------------------
b.      Meninggal dunia, dan----------------------------------------------------------------------------------
c.       Sudah tidak pro aktif untuk memenuhi peraturan yang telah ditetapkan-----------------------
Pasal 8
1.     Setiap anggota berhak mendapatkan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2.     Setiap anggota wajib menjaga dan melestarikan air sungai, kolam, laut atau biota laut serta lingkungan sumber daya lainnya, membayar iuran dan mematuhi segala ketentuan yang sudah ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga----------------------------------------------------------------------
3.    Hhal hal lain yang belum diatur dalam pasal ini akan diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

RAPAT ANGGOTA
Pasal 9
1. Rapat anggota merupakan keputusan tertinggi dalam menentukan kepentingan dan keberadaan perkumpulan ini------------------------------------------------------------------------------------------------------
2.   Ketentuan dalam ayat 1 pasal ini diatur lebih lanjut dalam anggaran tumah tangga kelembagaan ini-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
KEPENGURUSAN
Pasal 10
1.  Pengurus perkumpulan ini dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota dengan masa jabatan pengurus yang diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga kelembagaan ini--------------------------
2.  Kepengurusan perkumpulan ini dibentuk atas kesepakatan masyarakat dan atau berdasarkan kebutuhan akan peran serta masyarakat pembudidaya dan nelayan------------------------------------------
3.      Syarat syarat untuk dipilih dan atau diangkat sebagai anggota pengurus adalah:
a.       Bertaqwa kepada tuhan yang maha esa------------------------------------------------------------
b.      Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945---------------------------------------------------
c.       Berkelakuan baik, jujur, adil, cerdasdan berwibawa----------------------------------------------
d.      Tidak pernah terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam organisasi terlarang-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
e.       Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan pasti-------------------------------------------------------------------------------------------
f.       Tidak sedang menjalani tindak pidana / penjara sekurang kurangnya 5 (lima) tahun---------
g.       Anggota nelayan bertempat tinggal di desa wilayah perkumpulan ini--------------------------
h.      Sekurang kurangnya dapat membaca dan menulis huruf latin-----------------------------------
4.      Susunan anggota pengurus kelembagaan ini sekurang kurangnya terdiri dari :
a.       Ketua merangkap anggota----------------------------------------------------------------------------
b.      Sekretaris merangkap anggota------------------------------------------------------------------------
c.       Bendahara merangkap anggota----------------------------------------------------------------------
d.      Ketua seksi seksi merangkap anggota---------------------------------------------------------------
5.      Tiap pengurus berhak :
a.       Memilih dan dipilih------------------------------------------------------------------------------------
b.      Mempunyai hak bicara dan menyampaikan pendapat--------------------------------------------
c.  Menerima imbalan dan atau jasa pekerjaan pengelola perkumpulan ini berdasarkan keputusan rapat anggota dan rapat pengurus--------------------------------------------------------
6.      Tiap anggota berkewajiban untuk :
a.       Menyusun rencana anggaran dasar dan anggaran rumah tangga--------------------------------
b.      Membuat rencana kerja dan anggaran biaya untuk kegiatan kerja yang berkaitan dengan kewenangan pengelola usaha budidaya ikan, pengembangan usaha petani dan nelayan diwilayah kerja perkumpulan ini----------------------------------------------------------------------
c.       Melaksanakan tugas tugas yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kelembagaan ini dengan penuh rasa tanggung jawab bersama anggota--------
d.      Menyelenggarakan rapat rapat musyawarah anggota baik secara insidentil naupun yang rutin dengan perkembangan dan kebutuhan--------------------------------------------------------
e.       Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan dinas / intansi terkait---------------------------
f.       Menyampaikan informasi tentang peraturan dan perundang undangan yang berkaitan dengan perkumpulan ini baik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun pemerintah desa / kelurahan----------------------------------------------------------------
g.       Dalam terjadi tuntutan hukum pengurus wajib melaporkan kejadian perkaranya kepada pemerintah / dinas instansi terkait selaku ketua perkumpulan------------------------------------
7.      Kepengurusan berakhir apabila :
a.       Tidak lagi memenuhi kriteria salah satu pasal 6 ayat 1-------------------------------------------
b.      Wafat, atau---------------------------------------------------------------------------------------------
c.       Sudah tidak pro aktif untuk memenuhi peraturan yang telah ditetapkan----------------------

PEMBIAYAAN
Pasal 11
1.   Segala kegiatan yang dilaksanakan oleh perkumpulan ini baik untuk keperluan pendayagunaan air sungai, pemeliharaan, atau sarana untuk kegiatan peningkatan usaha budidaya dan lainnya dibiayai oleh perkumpulan----------------------------------------------------------------------------------------------------
2.      Sumber daya perkumpulan ini terdiri dari :
a.       Iuran anggota-------------------------------------------------------------------------------------------
b.      Sumbangan atau bantuan dari pemerintah dan pihak lain yang sifatnya tidak mengikat-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
c.       Usaha usaha lain yang sah menurut hukum--------------------------------------------------------

PEMBINAAN
Pasal 12
Pembinaan terhadap perkumpulan ini merupakan tugas dan wewenang dari dinas dan instasi terkait mulai dari tingkat pusat sampai dengan tingkat pemerintah desa / kelurahan. Pembinaan dilapangan dilaksanakan oleh Kepala Desa / Kelurahan yang bersangkutan dengan dibantu oleh petugas penyuluh lapangan (PPL) dari Dinas Kelautan dan Perikanan, tenaga pendamping masyarakat atau oleh pegawai UPT Dinas Kelautan dan Perikanan.
Pasal 13
Perubahan anggaran dasar ini dapat dilaksanakan oleh rapat anggota sesudah mendapat persetujuan dari sekurang kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari  seluruh anggota. Hal hal lain yang tidak cukup diatur dalam anggaran dasar, dalam anggaran rumah tangga atau dalam rapat anggota, diputuskan / ditetapkan oleh badan pengurus. Menyimpang dari ketentuan pasal 9 (sembilan) untuk pertama kali susunan pengurus badan perkumpulan sesuai berita secara tersebut diatas ditetapkan sebagai berikut:
1.      Nama                   : SOLIHIN
Umur                   :      Tahun
Alamat                 : Kp. Babakan Jati Desa Panimbangjaya Kec. Panimbang Kab. Pandeglang
                             (sebagai Ketua)

2.      Nama                   : SUWANDI
Umur                   :      Tahun
Alamat                 : Kp. Pahlawan  Desa Panimbangjaya Kec. Panimbang Kab. Pandeglang
                             (sebagai Sekretaris)

3.      Nama                   : A M I N
Umur                   :      Tahun
Alamat                 : Kp. Babakan Jati  Desa Panimbangjaya Kec. Panimbang Kab. Pandeglang
                             (sebagai Bendahara)

Pengankatan badan pengurus tersebut tersebut telah diterima oleh masing-masing yang bersangkutan dan telah disahkan dalam rapat anggota yang pertama kali diadakan oleh Kelompok Budidaya Ikan “HIKMAH ALAM”
            SOLIHIN                                 : …………………….
            SUWANDI                              : ………6.000……...
            A M I N                                   : …………………….

            Ditetapkan di                           : Panimbangjaya
            Tanggal                                    : 19 Agustus 2015

by : Azis Azhari 

                                                                                                                        

Populer Bulan Ini